Tugas dan Fungsi

 PEREKONOMIAN & SUMBER DAYA ALAM

TUGAS

Menyiapkan Perumusan kebijakan,mengkordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi ,pemantaun dan evaluasi program kegiatan dan penyelengaraan pembina teknis, administrasi dan sumber daya alam dibidang produksi penanaman modal dan perusahaan daerah,lingkungan hidup dan kehutanan serta sarana perekonomian dan pengembangan tegnologi.

FUNGSI

  1. Pelaksanaan Penyiapan perumusan kebijakan dibidang administrasi perekonomiandan sumber daya alam.
  2. Pelasanaan koordinasi, pembinaan dan penyusunan program kegiatan seta petunjuk teknis pelaksanaan dibidang produksi,penanaman modaldan perusahaan daerah, lingkungan hidup dan kehutanan serta sarana perekonomian dan pengembangan teknologi.
  3. Pelaksanaan monitoring,evaluasi dan laporan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dibidang produksi,penananaman modal dan perusahaan daerah ,lingkungan hidup dan kehutanan serta sarana perekonomian dan pengembangan teknologi.
  4. Pelaksanaan pembinaan dibidang administrasi perekonomian dan sumber daya alam ,dan
  5. Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh Asisten II  .